Selasa, 10 Maret 2020
REVISI SKB 3 MENTERI TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2020 DITERBITKAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA [SALAH] FALSE CONTEXT Beredar sebuah pesan berantai dalam bentuk flyer terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti bersama tahun 2020. Dalam pesan itu disebutkan jika alasan atau argumentasi diterbitkannya kebijakan tersebut salah satunya didasarkan karena atau akibat merebaknya wabah virus corona yang melanda beberapa negara akhir-akhir ini. Hasil telusur Jabar Saber Hoaks pesan berantai tersebut tidak benar karena telah memadankan alias menyambung-nyambungkan suatu peristiwa dengan informasi yang salah (false context). [CEK FAKTA] Pemerintah memutuskan menambah empat hari cuti bersama di tahun 2020 melalui penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama. Tambahan empat hari libur yang disepakati adalah yaitu 28-29 Mei 2020 sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriyah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, jika revisi SKB 3 menteri ini dilakukan bukan karena adanya kasus virus Corona, namun atas dasar pertimbangan untuk memberikan dampak positif peningkatan perekonomian nasional, juga dapat digunakan untuk lebih saling mengenal dalam rangka membangun Indonesia sentris. [SUMBER KLARIFIKASI] http://bit.ly/2W15teO http://bit.ly/335xRO5 #jabarhantamhoaks #budayakantabayyun #saringsebelumsharing #skbtigamenteri #cutibersama #viruscorona